Deskripsi
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya di singkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
- Surat Permohonan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah.
- Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Copy Surat Keputusan Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Copy Passport TKA.
- Copy KITAS/KITAP.
- Copy Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Copy Surat Keterangan Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA.
- Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA.
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
- Laporan Pelaksanaan Alih Teknologi Dan Alih Keahlian dari TKA Kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA
- Perusahaan input data di https://tka-online.kemnaker.go.id untuk menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran DKP-TKA sebagai pendapatan daerah.
- Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah ke Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi/Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi.
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas lalu menerbitkan SKRD.
- Perusahaan membawa SKRD, membayar DKP-TKA langsung ke Bank BJB (setoran tunai) di Bank BJB KCP Pemkab. Bekasi /Bank BJB Kantor Cabang Cikarang/Mall Pelayanan Publik.
- Perusahaan menyerahkan bukti pembayaran DKP-TKA ke petugas dan mengupload di https://tka-online.kemnaker.go.id
- Petugas verifikasi bukti bayar dan validasi pembayaran DKP-TKA di https://tka- daerah.kemnaker.go.id
1 Hari
Gratis
Penerbitan Skrd Dan Validasi