(1) Dinas merupakan unsur pelaksanan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas mempunyai merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang Urusan Ketenagakerjaan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:
a.perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis dan regulasi di bidang ketenagakerjaan;
b.pelaksanaan tugas operasional di bidang ketenagakerjaan;
c.penyelenggaran teknis administratif ketatausahaan dan arsip, kepagawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;
d.pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
e.pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dibidang ketenagakerjaan; dan
f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya