Pelayanan Pendaftaran Kartu Pencari Kerja (AK-1)

Deskripsi

Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

<p>- Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.<br>- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja<br></p>

- E-KTP (2 Lembar).
- Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus Pendidikan Terakhir (1 lembar).
- Pas Foto Terbaru Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar).

- Membuka tautan Link pendaftaran AK 1 yaitu https://bit.ly/disnakerkabbekasi-ak1online-redister
- Setelah membuka tautan tersebut isi sesuai data diri, kemudian tentukan tanggal pengambilan dan Tempat pengambilannya, setelah selesai maka klik tombol submit kemudian download bukti registrasi/pengambilannya.
- ketika sudah waktunya tanggal pengambilan maka pencari kerja membawa berkas yang sudah di jelaskan pada hasil pengambilan kemudian pencari kerja mengisi Form AK2 ( Kartu Data Pencari kerja) dengan membawa berkas persyaratan berupa Foto 3x4 (2 lembar), Fotocopy KTP (2 lembar) dan FotoCopy Ijazah.
- Petugas akan memverifikasi bukti pendaftaran dan berkas persyaratan
- Pencari kerja akan di wawancarai oleh petugas pengantar kerja.
- Setelah selesai maka pencari keja mendapatkan kartu AK1 / Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning

10 - 15 menit

Tidak Ada Biaya / Gratis

Kartu AK 1 / Kartu Pencari kerja

Kembali