Pelayanan Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Deskripsi

Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit yang ada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan lembaga pelatihan kerja untuk memberikan layanan penempatan kerja kepada alumninya.

<p>- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kenenagakerjaan.<br>- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.<br>- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarisasi Nasional Pendidikan.<br>- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).<br>- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menetri Pendidikan danKebudayaan No.Kep-215/MEN/1993 dan No. 076/U/1993, tentang Pembentukan BursaKerja dan Pemanduan Penyelenggara Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah danPendidikan Tinggi.<br>- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan SMK dan Pembinaan Tenaga KerjaDalam Negeri No. Kep &acirc;&#128;&#147; 49 / DPPTKDN / 2003 Tentang Petunjuk Teknis BursaKerja Khusus.<br></p>

- Surat Permohonan
- FC Surat Ijin Operasional Sekolah/Perguruan Tinggi
- Surat Izin Memimpin Sekolah Swasta
- SK Keputusan Pembentukan BKK dan Struktur Organisasi BKK
- Daftar Personil BKK
- SK Pengangkatan Ketua BKK
- FC KTP Penanggung Jawab BKK (Kepala Sekolah)
- FC KTP Ketua BKK
- Pas Photo Penanggung Jawab BK 3x4 2 lembar
- Daftar inventaris kantor
- Foto tampak luar serta foto ampak dalam (ruang kerja operasional, rungang tunggu, ruang tamu dan ruang kelas)

- Menyerahkan surat permohonan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK).
- Memeriksa surat permohonan tanda daftar BKK beserta berkasnya/ persyaratan, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
- Membuat konsep Surat Keputusan (SK) Tanda Daftar BKK.
- Memeriksa konsep SK Tanda Daftar BKK, apabila ada kesalahan dikembalikan kepada pelaksana verikator, apabila setuju SK tersebut diparaf.
- Menganaliasis konsep SK Tanda Daftar BKK, apabila ada kesalahan/ koreksi dikembalikan kepada kasi penempatan, apabila setuju diparaf.
- Mengkaji konsep SK Tanda Daftar BKK apabila ada kesalahan / koreksi dikembalikan kepada Kabid Perluasan untuk diperbaiki, apabila setuju diparaf.
- Menetapkan konsep SK Tanda Daftar BKK apabila aada kesalahan / tidak setuju dikembalikan kepada sekdin untuk diperbaiki apabila setuju SK tersebut ditandatanagani.
- Memeriksa SK Tanda Daftar BKK apabila ada kesalahan segera diperbaiki, apabila benar SK diberi cap dinas kemudian lembar pertama sebagai arsip Disnaker, lembar kedua diberikan kepada BKK.
- Menerima SK Tanda Daftar BKK

5 Hari

Gratis

Surat Keputusan Tanda Daftar BKK

Kembali